
Kota Langsa – Berdasarkan hasil analisis awal Tim Sekber yang terdiri dari Walhi, WWF, YSI, dan LSM lokal, ditemukan bahwa Kota Langsa saat ini sedang dalam ancaman krisis air.
Pasalnya, hutan lindung kemuning yang berfungsi sebagai penyangga air, pencegah banjir dan sebagai fungsi lindung dari ancaman berbagai serangan hama. Kini telah berubah menjadi perkebunan sawit, karet, pisang dan kebun palawija.
“Karenanya, sejak awal tahun lalu Pemko Langsa sedang berupaya untuk menyelamatkan hutan lindung kemuning yang saat ini sudah rusak,” sebut Sekretaris Sektariat Bersama (Sekber) pengembalian fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung kemuning, Fauziah, SH kepada Penanegeri, Minggu (19/8).
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat Kota Langsa seharusnya bangga memiliki hutan lindung kemuning karena tidak semua daerah memilki harta yang langka ini.
Maka dari itu, sangat disayangkan jika ada orang yang dengan sengaja merusak fungsi dan peruntukan hutan lindung kemuning, sementara dalam hal ini Walikota Langsa, Usman Abdullah, sedang berusaha menyelamatkan warga dari ancaman kekeringan air dan juga menyelamatkan harta negara.
Ketua Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M. Nasir kepada Penanageri menyampaikan, Walhi telah melakukan pemetaan di kawasan hutan lindung kemuning dan hasilnya bahwa kebun sawit, karet, pisang dan sejumlah komiditi lainnya berada dalam kawasan hutan lindung.
Oleh sebab itu, Sekber penyelamat hutan lindung kemuning akan terus berupaya agar fungsi dan peruntukan hutan lindung kemuning kembali sebagaimana statusnya yaitu sebagai hutan lindung.
“Kami berharap kepada semua pihak baik pemerintah, penegak hukum dan masyarakat agar mendukung kerja Pemko Langsa dalam menyelamatkan hutan lindung kemuning agar kita terhindar dari ancaman kekeringan air,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Langsa, terkait kasus sengketa tanah di TPA Gampong Pondok Kemuning. Nasir menegaskan, bahwa dalam kasus ini ada kampanye terbalik yang dilakukan oleh kelompok dan orang yang ingin terus menguasai kawasan hutan lindung kemuning, yaitu dengan mempublikasikan bahwa Pemko Langsa serobot tanah rakyat.
“Ini kampanye hitam yang menyerang pemerintah dengan memutarbalikan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
“Walhi juga menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Langsa dan atas putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Langsa, hakimnya dinilai tidak perspektif lingkungan,” pungkas Nasir. [M Rizal]
Sumber: Pena Negeri