Persyaratan Izin Lingkungan

Pembangunan Kota Langsa Berwawasan Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Syarat Pengajuan Izin Lingkungan Sebagai Berikut:

  • Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan
    • Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa.
    • Lengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa.
  • Mengisi Formulir UKL-UPL / DPLH
    • isusun sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
    • Atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya.
  • Melampirkan Profil Perusahaan
    • Profil perusahaan dan/atau kegiatan pemrakarsa
  • Melampirkan Akta Notaris
    • Atas nama perusahaan pemrakarsa

Catatan: Segala Pembiayaan Untuk Proses Izin Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Pihak Pemrakarsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *