Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Syarat Pengajuan Izin Lingkungan Sebagai Berikut:
- Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan
- Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa.
- Lengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa.
- Mengisi Formulir UKL-UPL / DPLH
- isusun sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- Atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya.
- Melampirkan Profil Perusahaan
- Profil perusahaan dan/atau kegiatan pemrakarsa
- Melampirkan Akta Notaris
- Atas nama perusahaan pemrakarsa
Catatan: Segala Pembiayaan Untuk Proses Izin Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Pihak Pemrakarsa