SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
Persyaratan Permohonan SPPL
- Surat Permohonan SPPL
- Potokopi KTP Pemohon 2 Lembar
- Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar beserta copy KTP warga (mengetahui geuchik/kepala desa)
- Potokopi Izin Usaha dari Geuchik / Kepala Desa
- Potokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan
- Materai 2 (Dua) Lembar
Biaya: Gratis
Proses Penerbitan Izin SPPL Selama: 7 hari Kerja
Catatan: Wajib Untuk Menyediakan 2 Buah Tong Sampah Drum Bertuliskan Nama Usaha Kegiatan dan Diserahkan Kepada Tim Penilai Dokumen DLH Langsa