Persyaratan Izin SPPL

Pembangunan Kota Langsa Berwawasan Lingkungan

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL

Persyaratan Permohonan SPPL

  • Surat Permohonan SPPL
  • Potokopi KTP Pemohon 2 Lembar
  • Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar beserta copy KTP warga (mengetahui geuchik/kepala desa)
  • Potokopi Izin Usaha dari Geuchik / Kepala Desa
  • Potokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan
  • Materai 2 (Dua) Lembar

Biaya: Gratis

Proses Penerbitan Izin SPPL Selama: 7 hari Kerja

Catatan:  Wajib Untuk Menyediakan 2 Buah Tong Sampah Drum Bertuliskan Nama Usaha Kegiatan dan Diserahkan Kepada Tim Penilai Dokumen DLH Langsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *