Persyaratan Izin UKL/UPL

Pembangunan Kota Langsa Berwawasan Lingkungan

UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL

Syarat Pengajuan UKL/UPL

  • Fotokopi KTP
  • Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05)
  • Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01)
  • Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  • Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen
  • Gambar Rencana Kegiatan Usaha
  • Soft Copy Dokumen UKL/UPL
  • Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL
  • Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan

Waktu: Selambat-lambatnya 14 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap

Catatan:

  • Rapat Konsultasi dan biaya rapat Konsultasi diselenggarakan oleh Pihak Pemrakarsa
  • Apabila Syarat Belum Lengkap, Secara Otomatis Berkas di Kemblikan dan tidak dilakukan proses penilaian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *