AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Untuk Proses Perizinin Amdal Dalam Wilayah Kota Langsa Maka Pihak Pemrakarsa Dapat Menghubungi pihak Komisi Amdal Provinsi Aceh, dikarenakan Kota Langsa Belum Memiliki Komisi AMDAL