Profil

Pembangunan Kota Langsa Berwawasan Lingkungan

Visi & Misi

Visi

Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Dengan mengacu pada RPJMD Kota langsa tahun 2017 – 2022, Visi Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa adalah:

“Bersih, sehat, sejuk, lestari dan proaktif di bidang pengendalian dampak lingkungan”

Visi tersebut mengandung pengertian bahwa kondisi Kota Langsa yang ingin diwujudkan di masa yang akan datang adalah Langsa yang bersih, sehat, sejuk dan lestari yang semuanya itu akan diwujudkan melalui misi.

Bersih artinya disini mengandung aspek estetika artinya disamping pengelolaan sampah, kotoran dan limbah secara benar namun juga indah dipandang mata

Sehat artinya lingkungan yang bebas dari kuman dan sarang penyakit

Sejuk artinya suatu kondisi yang dipengaruhi oleh banyaknya pepohonan rindang yang tumbuh terpelihara dimana-mana

Lestari artinya tetap terjaga alam sebagai daya tampung dan daya dukung makhluk hidup khususnya masyarakat Bantul

Proaktif memiliki arti harfiah “lebih aktif”. Hal ini berarti Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa akan lebih aktif dan responsiif dalam menjawab kondisi, tantangan dan permasalahan lingkungan hidup.

Misi

Dengan kesadaran bahwa visi merupakan keinginan ideal dan pencapaiannya bersifat jangka panjang, merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Pada RPJMD Kota Langsa tahun 2017 – 2022, bidang lingkungan hidup ada pada misi 4 “Meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana prasarana umum, pemanfaatan SDA dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan risiko bencana”. Mengacu pada misi yang tertuang dalam RPJMD tersebut, misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa adalah :

1. Melaksanakan kegiatan sekretariat secara profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan
2. Melaksanakan pengendalian pencemaran dan dokumen lingkungan
3. Melaksanakan pengendalian kerusakan dan konservasi sumber daya alam.
4. Melaksanakan penaatan hukum dan pengembangan kapasitas.

Profil

Dasar Pembentukan

Qanun Kota Langsa No. 10 Tahun 2017, Tentang Pembentukan OPD

Kedudukan

Dinas Lingkungan Hidup merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas.

Tugas

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait bidang lingkungan hidup.

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa adalah sebagai berikut:

1. Mewujudkan disiplin aparatur yang didukung oleh kapabilitas/kemampuan aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai.
2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
3. Mengupayakan terwujudnya konservasi dan pelestarian sumberdaya alam melalui peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder.
4. Memantapkan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengembangan data/informasi di bidang lingkungan hidup.

Sasaran

Sasaran yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa adalah sebagai berikut:

1. Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung profesionalisme kinerja instansi.
2. Penurunan beban pencemaran dan perusakan lingkungan.
3. Meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
4. Terjaganya kualitas sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.
5. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
6. Terwujudnya pengembangan data dan informasi tentang kualitas lingkungan hidup.

Kebijakan

Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kinerja organisasi melalui pendayagunaan pegawai, optimalisasi anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki.
2. Meningkatkan pengetahuan pegawai melalui pelatihan, seminar dan bimbingan teknis bidang lingkungan hidup.
3. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral, masyarakat, swasta dan pelaku usaha untuk menurunkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
4. Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
5. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatan
6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan konservasi dan pelestari keanekaragaman hayati
7. Meningkatkan ketersediaan data dan informasi tentang kondisi lingkungan hidup


Struktur Organisasi

Sebagaimana Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa terdiri dari :

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat;
    • Subbag Umum, Kepegawaian dan Dokumentasi
    • Subbag Program, Pelaporan dan Keuangan
  • Bidang Tata Lingkungan;
    • Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
    • Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
  • Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
    • Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
    • Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  • Bidang Konservasi Sumber Daya Alam;
    • Seksi Penanganan Kerusakan Lingkungan Hidup
    • Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau
  • UPTD ; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional