STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENILAIAN DOKUMEN LINGKUNGAN SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
DASAR HUKUM: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Sekretariat:
- Memberikan tanda bukti penerimaan
- Melakukan uji administrasi
- Sekretariat memberikan pernyataan kelengkapan administrasi
- Sekretariat menyiapkan rapat tim teknis
- Sekretariat mendokumentasikan dan menyimpulkan hasil penilaian mandiri sebagai bahan rapat tim teknis
- Tim teknis melakukan rapat tim teknis untuk, Membahas hasil penilaian mandiri
- Rapat tim teknis wajib merumuskan hasil penilaian akhir dokumen
- Ketua tim menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir kepada kepala dinas
- Rekomendasi hasil penilaian akhir dan Mengeluarkan Izin Lingkungan