SOP Penerbitan Rekomendasi Dokumen Lingkungan

Pembangunan Kota Langsa Berwawasan Lingkungan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENILAIAN DOKUMEN LINGKUNGAN SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

DASAR HUKUM: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Sekretariat:

  • Memberikan tanda bukti penerimaan
  • Melakukan uji administrasi
  • Sekretariat memberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  • Sekretariat menyiapkan rapat tim teknis
  • Sekretariat mendokumentasikan dan menyimpulkan hasil penilaian mandiri sebagai bahan rapat tim teknis
  • Tim teknis melakukan rapat tim teknis untuk, Membahas hasil penilaian mandiri
  • Rapat tim teknis wajib merumuskan hasil penilaian akhir dokumen
  • Ketua tim menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir kepada kepala dinas
  • Rekomendasi hasil penilaian akhir dan Mengeluarkan Izin Lingkungan